Selain persoalan penguasaan lahan, Indobuildco juga tercatat memiliki kewajiban membayar tunggakan royalti kepada negara sebesar 45,3 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp751 miliar.
“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas Kharis.
Baca Juga:
Bahagia Maha Nilai Interpelasi DPRK Tak Tepat Momentum di Tengah Mandeknya Pengesahan APBK
Terkait proses alih kelola tersebut, pemerintah kembali mengimbau seluruh karyawan, vendor, maupun penyewa untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah beroperasi sejak 3 Februari sebagai pusat informasi dan layanan koordinasi.
Negara, lanjutnya, menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak serta memastikan keberlanjutan kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus pengembalian hak negara atas aset strategis.
“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tutup Kharis.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.