WahanaNews.co | Dewan Pers mengungkapkan pihaknya membuka diri bagi seluruh insan pers serta pemangku kepentingan yang ingin terlibat dan memberi masukan terhadap peraturan-peraturan di bidang pers yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers dari sebelas organisasi perusahaan pers.
"Kalau, misalnya, ada yang merasa belum berpartisipasi atau dilibatkan dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, merasa tidak puas, dan lainnya, monggo (silakan) saja, kami terbuka untuk bersama-sama menerima berbagai masukan," kata anggota Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Dewan Pers Ungkap Dugaan Kampanye Hitam dan Pelanggaran Etika Jurnalistik di Pilkada 2024
Menurutnya, masukan-masukan tersebut bernilai penting untuk melengkapi dan memperbaiki peraturan-peraturan di bidang pers yang ditujukan untuk mencapai kemerdekaan pers.
Adapun sebelas organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Berikutnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Hal yang disampaikan Ninik ini juga merupakan tanggapan atas gugatan pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang hari ini.
Dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon, yakni tiga wartawan Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu.