WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi mendapatkan hak mereka tepat waktu menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2024 Beri Hadiah Motor Listrik kepada 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pekerja sektor informal tetap terjaga, terutama dalam menyambut hari besar keagamaan. Pemberian THR diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek online dan kurir yang bergantung pada pendapatan harian mereka.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Namun, pemberian BHR ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja di sektor ini untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan untuk mendapatkan THR Lebaran 2025
Untuk memenuhi syarat mendapatkan BHR, pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, antara lain: