Besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2024 Beri Hadiah Motor Listrik kepada 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera
Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menyambut baik kebijakan ini dan berkomitmen untuk melaksanakan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pengemudi ojol diimbau untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi agar dapat menerima THR tepat waktu. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan pemberian THR dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi masing-masing platform.
[Redaktur: Allpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.