WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).
Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat dalam menyusun jadwal kerja, rencana liburan, dan pelaksanaan cuti bersama.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Dalam keterangan resminya, pemerintah menyebut tujuan diterbitkannya SKB ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas.
Selain menetapkan tanggal merah, SKB ini juga mengatur periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026 serta pedoman bagi unit pelayanan publik agar tetap beroperasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi umum, dan lembaga keuangan.
Pemerintah menegaskan tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini juga menyesuaikan dengan kalender hijriah dan peringatan hari besar keagamaan di Indonesia.
Baca Juga:
Perhatian Pj Gubernur Sultra: ASN Ditegur, Pelayanan Masyarakat Tak Diliburkan
Cuti bersama disebut akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN), sementara bagi pegawai swasta diserahkan pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Berikut rincian daftar hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri Tahun 2026:
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H.
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H.
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H.
Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama 2026
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H.
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H.
Kamis, 24 Desember: Hari Raya Natal.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat kini dapat mulai merencanakan waktu libur, perjalanan, dan aktivitas keluarga sepanjang tahun 2026 dengan lebih pasti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]