WahanaNews.co, Kaltim - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers yang berlangsung pada Senin (12/08/2024), di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), mengungkapkan bahwa sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga. Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” ucap Hadi Tjahjanto.
Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, yaitu:
Baca Juga:
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
– Medali Kepeloporan: 1 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
– Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang
Hadi juga menyampaikan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. “Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan,” tambahnya.
Penyematan tanda jasa dan kehormatan ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.