WahanaNews.co | Pemerintah bakal mensubsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit. Rencananya, aturan ini bakal disahkan pada awal Februari alias pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah tengah memfinalisasi aturan subsidi tersebut. Diharapkan pada awal Februari bisa dirilis.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Itu diberikan angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 yang dikutip dari CNBCIndonesia, Jumat (26/1).
Luhut memastikan subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan untuk rakyat-rakyat yang sederhana," imbuhnya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Sementara, untuk mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian.
"Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan subsidi untuk pembelian motor listrik baru diberikan sebesar Rp8 juta.