WahanaNews.co | Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sempat menjelaskan, BLT (Bantuan
Langsung Tunai) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II bakal cair di
awal November.
Sebelumnya, BLT Ketenagakerjaan Gelombang
I telah disalurkan kepada 12,1 juta pekerja. Sementara untuk Gelombang II
sendiri BLT Ketenagakerjaan akan ditransfer kepada 12,4 juta pekerja.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Rencananya, subsidi gaji itu akan
disalurkan ke rekening pekerja yang berhak mulai tanggal
7 November 2020 kemarin. Namun, dalam penyebarannya, dana BLT Ketenagakerjaan itu dilakukan secara
berangsur.
Ini juga
diperkuat pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno. Ia menyebut, ada limabatchdalam
penyaluran subsidi gaji.
"Ada
12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU Termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch, seperti sebelumnya di termin I,"
ujar Soes, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
BSU (Bantuan Subsidi Upah) Termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer Sabtu (7/11/2020) kemarin, melalui Bank Himbara. Namun, ternyata, rencana tersebut mundur. Subsidi gaji
diundur pencairannya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan
berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya,
kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.
"Jadi, kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata
ditemukan ada yang gajinya di atas Rp 5 juta," kata Ida, saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di
Mojokerto, Sabtu (7/11/2020).
Dengan
demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima
dengan upah di bawah Rp 5 juta atau yang memenuhi persyaratan
karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.
"Oleh
karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau
ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp 5 juta tadi) memang terdampak Covid-19," jelasnya.
Dia
mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi
para penerima BSU Tahap II.
"Untuk pencairan tahap II batch
pertama mungkin Senin (9/11/2020) besok,
tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida. [dhn]