"Jadi, kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata
ditemukan ada yang gajinya di atas Rp 5 juta," kata Ida, saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di
Mojokerto, Sabtu (7/11/2020).
Dengan
demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima
dengan upah di bawah Rp 5 juta atau yang memenuhi persyaratan
karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
"Oleh
karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau
ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp 5 juta tadi) memang terdampak Covid-19," jelasnya.
Dia
mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi
para penerima BSU Tahap II.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
"Untuk pencairan tahap II batch
pertama mungkin Senin (9/11/2020) besok,
tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.