WahanaNews.co, Cirebon - Air mata Kartini mengalir tanpa henti ketika pengacara Pegi Setiawan, Toni, memberikan pernyataan kepada media di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (20/6/2024).
Ibunda Pegi telah menempuh berbagai jalur untuk memastikan agar proses praperadilan yang sedang mereka jalani di Pengadilan Negeri Bandung berhasil, dan status tersangka pembunuhan yang dikenakan pada Pegi dapat dibatalkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Dalam sesi tanya jawab singkat dengan para wartawan, tangisan Kartini semakin menjadi-jadi.
Ia mengaku bersyukur atas simpati dan dukungan dari banyak pihak untuk putranya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Namun, di saat yang sama, ia merasa sangat kecewa karena tulang punggung keluarganya itu ditangkap polisi atas tuduhan yang ia yakini tidak melibatkan anaknya sama sekali.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Kenapa pihak kepolisian tetap bersikeras menangkap anak saya? Sedangkan anak saya tidak melakukan itu," ujar Kartini sambil menangis.
"Di mana keadilan untuk orang miskin... Kami orang miskin, jangan zalimi kami," tuturnya.
Meskipun sempat ditenangkan oleh pengacara dan anggota keluarga lainnya, air matanya terus mengalir.
"Kami hidup dari penghasilan Pegi, seadanya. Sekarang tidak ada Pegi, siapa yang akan memberi makan adik-adiknya dan saya?" ungkap Kartini.
Bulan lalu, ketika Polda Jawa Barat mengumumkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada 2016, Pegi langsung menginterupsi konferensi pers tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan Pegi alias Perong, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi juga menyatakan siap mati untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah dalam kasus pembunuhan pasangan tersebut. Ia mengaku bahwa saat pembunuhan Vina dan Eki terjadi, ia berada di Ketapang.
Tim pengacara Pegi telah menyiapkan banyak bukti untuk memperkuat argumen bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus ini dan yakin bahwa polisi telah salah menangkap.
Hari ini, tim pengacara Pegi melaporkan ke Bareskrim Polri tentang hilangnya sejumlah riwayat aktivitas di Facebook Pegi pada hari terjadinya pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka juga telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait penetapan status tersangka Pegi, serta meminta penangguhan penahanan.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi.
[Redaktur: Elsya TA]