“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.
“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diberitakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.
Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.
Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.