WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah memerintahkan perusahaan membayar THR tahun 2026 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di mana, dari hasil Sidang Isbat hari Kamis, 19 Maret 2026, pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri tahun 2026 bertepatan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Artinya, jadwal pembayaran THR 2026 paling lambat tanggal 13-14 Maret 2026.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Luncurkan Program "Halo Kapolres" untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menerima sebanyak 1.590 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Pengaduan itu masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu, pembayaran THR harus penuh sekali bayar atau tidak boleh dicicil. Pekerja yang telah bekerja 1 tahun atau lebih mendapat THR 1 bulan gaji, sedangkan yang belum penuh 1 tahun akan mendapat THR proporsional. Tentu saja, bervariasi di masing-masing perusahaan swasta.
Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, Menaker Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kata dia, Surat Edaran itu memuat beberapa poin, mulai dari tenggat pembayaran THR hingga langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Termasuk, membentuk Posko THR yang terintegrasi dengan Posko Kemnaker.
Baca Juga:
Hingga Februari 2025, OJK Terima 42.257 Aduan Soal Penipuan dengan Kerugian Capai Rp 700 Miliar
Lalu bagaimana hasilnya?
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Menaker memberi penjelasan.
Katanya, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini dan tahun 2025 tidak jauh berbeda, berkisar 1.500 laporan. Di tahun 2026, tepatnya ada 1.590 pengaduan.