Anang menegaskan proses yang berlangsung saat ini merupakan penyerahan administrasi penanganan perkara dan bukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
“Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik,” ucap Anang.
Baca Juga:
Iran Sebut Lindsey Graham Sosok Jahat Usai Senator AS Itu Meninggal Dunia
“Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita antara penyidik Kejaksaan Agung sama Polri. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Anak Gegerkan Bekasi, Korban Berusia 4 Tahun Dirawat Kritis di PICU
Rudi Margono yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ditunjuk untuk memastikan proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.