"Alhamdulillah tahun ini (2024) jauh lebih baik, kita bersyukur. Jadi, terima kasih juga kepada perusahaan-perusahaan dan manajemen pengusaha yang comply serta patuh mengikuti surat edaran menaker untuk membayar THR tepat waktu," tuturnya.
Meski begitu, Putri tak menutup mata bahwa banyak aduan soal jenis pekerjaan yang rentan tak mendapatkan THR. Ia mengatakan nasib karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling sering ditanyakan.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Ia menegaskan PKWT berhak mendapatkan THR, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Akan tetapi, ada pengecualian bagi para PKWT yang masa kontraknya habis sebelum waktu pemberian THR.
"Mulai hari ini, posko kita fokuskan untuk pengaduan. Kalau kemarin kan di-launching untuk konsultasi, nanya-nanya, hari terakhir batas paling lambat pembayaran (THR) kemarin kan 3 April (2024)," jelas Putri.
"Sehingga per hari ini posko di seluruh Indonesia dan Kemnaker difokuskan untuk menerima pengaduan-pengaduan bagi perusahaan yang tidak membayar THR atau dicicil. Jadi tunggu, belum ada nih berapa yang ngadu (THR tak dibayar) karena baru dibuka hari ini," tandasnya.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.