"Saat dilakukan penyergapan, 1 orang sopir dan 1 orang
pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir
berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat. Sedangkan 2 orang yang berhasil melarikan diri masih dalam
pengejaran," ujarnya.
"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti
berupa 2 unit kendaraan roda empat yang pada saat disergap berisi masing-masing
10 dus sterofoam Benih Bening Lobster," lanjut Pipin.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Kemudian benih lobster tersebut kini telah dilepasliarkan
oleh BKIPM. Pipin menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini.
"Ratusan ribu Benih Bening Lobster kemudian
dilepasliarkan oleh BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah
Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim. Kasus itu akan terus
didalami guna kepentingan pengembangan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap asal
barang dan siapa saja yang terlibat," tuturnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.