WahanaNews.co | Pergerakan lima warga negara Indonesia (WNI) yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS), tak luput dari pantauan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Diketahui, 5 WNI tersebut disanksi lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke 5 WNI tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (11/5/2022).
Ia memaparkan, untuk WNI atas nama Ari Kardian saat ini sudah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman terkait perannya yang memberangkatkan orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua 3 tahun," ujar Dedi.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Sementara Rudi Heriadi pada 2019 divonis 3 tahun 6 bulan. Saat ini baru dinyatakan bebas. Ia diproses hukum lantaran deportan dari Suriah.
Tiga WNI lainnya Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, dan Muhammad Dandi Adiguna, diduga kuat berada di luar negeri yakni Suriah.
"Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ujar Dedi.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Sebagaimana diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani. [rsy]