WahanaNews.co | Komnas HAM gandeng Komnas Perempuan untuk periksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas Perempuan bakal membantu kerja Komnas HAM.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan kami sudah akan bisa meminta keterangan dari ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami. Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Taufan turut menyampaikan bila Komnas HAM selama ini menghormati proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS menyebutkan bila seseorang yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual maka harus diasumsikan dan diperlukan sebagai korban lebih dulu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Sebagaimana berkali-kali sudah pernah kami sampaikan, kita meminta semua masyarakat untuk memahami bahwa terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi dalam Undang-Undang TPKS maka seseorang yang mengatakan dirinya atau kemudian sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu kepada lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan dan diperlakukan sebagai seorang sebagaimana layaknya korban," kata Taufan.
"Karena itu selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati ada langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lain-lain dan tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan, tidak saja dari Ibu PC tapi juga dari psikolog klinis, kita menghormati itu semua. Perkara di luar orang berdebat segala macam, silakan orang berdebat, standar hak asasi harus diberlakukan oleh Komnas HAM sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sebagai informasi, peristiwa yang disebut sebagai baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.