WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (23/12/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan usaha serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia koperasi di sektor kehutanan, khususnya untuk memperkokoh peran Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Baca Juga:
Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemerintah hingga 23 Desember 2025 telah memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat di sekitar hutan melalui skema Perhutanan Sosial seluas 8,3 juta hektare atau tepatnya mencapai 8.323.671 hektare.
Akses kelola tersebut diberikan melalui penerbitan 11.065 unit Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang telah menjangkau sebanyak 1.420.189 penerima manfaat di berbagai daerah.
Seiring dengan perluasan akses tersebut, dari kelompok masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial telah terbentuk 16.403 KUPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gandeng Kampus, Perkuat Ketahanan Pembiayaan JKN Lewat Lomba Aktuaria
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman gokups.hutsos.kehutanan.go.id, keberadaan KUPS sepanjang tahun 2025 telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan nilai ekonomi yang tercatat lebih dari Rp1,29 triliun.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan KUPS agar semakin kuat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kerja sama lintas kementerian ini diharapkan mampu mendorong perubahan bentuk kelembagaan KUPS ke arah yang lebih profesional.