Namun menurutnya, bila masa jeda tersebut tidak bisa
diterapkan maka ketentuan dapat dibuat sesuai dengan putusan MK No.
011-017/PUU-I/2003.
"Atau bila tidak mau mengatur seperti itu, ketentuannya
dibuat sepenuhnya seperti Putusan MK No.011-017/PUU-I/2003. Hanya saja
teknisnya yang harus diatur dengan baik dan komprehensif," tuturnya.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Diberitakan sebelumnya, draf RUU Pemilu melarang eks HTI ikut
Pilpres, Pileg hingga Pilkada. Dalam draf RUU Pemilu tersebut mantan HTI setara
dengan PKI.
Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU
Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Mengenai
persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai
presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang
dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.