WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN menjadi 65 tahun menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.
Ada yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menganggap bahwa kemampuan dan keahlian pegawai lebih penting daripada sekadar menambah usia kerja.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
“Umur itu belum tentu sebagai jaminan, tambah umur, belum tentu bisa orang itu dianggap matang. Jadi yang paling fair melihatnya adalah kompetensinya,” kata Ketua P2BP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dikutip dari RRI, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, kompetensi ASN bisa dikembangkan melalui pengalaman kerja, pendidikan lanjutan, serta pelatihan bertingkat.
Dengan modal tersebut, pegawai negeri dapat memberikan kinerja optimal dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Baca Juga:
Pantau Kedisplinan ASN, Pemkab Nias Barat Terapkan Aplikasi E-Presensi
Menurutnya, posisi jabatan struktural tidak selalu membutuhkan usia yang panjang seperti beberapa jabatan fungsional tertentu. Usia kerja yang panjang lebih dibutuhkan untuk profesi langka seperti peneliti, dosen, dan guru besar.
“Kalau kita cuma umur yang tambah-tambah aja tanpa melihat bagian kompetensi, ini menurut saya risiko nanti,” ujar Djohermansyah.
Ia juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi menghambat regenerasi dan menutup peluang bagi generasi muda yang memiliki kemampuan unggul.