WahanaNews.co | PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), yang merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina, menerima penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut berupa Zero Accident Award, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/I/2007, atas keberhasilan mereka dalam menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga:
Wamendag Roro: Prioritaskan Perdagangan Hijau, Ramah Lingkungan, serta Berkelanjutan
Pertamina Drilling berhasil mencatat 37.397.824 jam kerja tanpa kecelakaan, yang dihitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023.
Sebanyak 107 Perusahaan menerima sertifikat penghargaan dengan nomor REG. ZA. 2024.SK-634/ DKI JAKARTA atas nama Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penghargaan diberikan dengan kategori “Penghargaan Kecelakaan Nihil” diberikan berdasarkan Keputusan Mentari Ketenagakerjaan RI Namor 184 Tanggal 6 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah.
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita berkesempatan menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Penghargaan diberikan dalam acara “Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Sosialisasi Dinar DTKTE Provinsi DKI Jakarta 2024” yang berlangsung di Tavia Hotel, Jakarta, Jum’at (13/9).
Usai menerima penghargaan, Avep menyampaikan, “Alhamdulillah Pertamina Drilling kembali mendapatkan penghargaan."