WahanaNews.co | PT Pertamina lewat PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara tegas meminta kepada masyarakat di Sulawesi Tengah agar melaporkan SPBU yang kedapatan masih memprioritaskan pelayanan jeriken tanpa surat rekomendasi.
"Apabila masyarakat menemukan adanya SPBU yang melayani prioritas jeriken atau tangki modifikasi silahkan laporkan ke kami kapan kejadiannya, SPBU mana dan tim lapangan akan menindak melalui investigasi lebih lanjut," jelas Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Muhammad Iqbal Hidayatulloh.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Iqbal mengatakan, Pertamina sudah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa SPBU tidak boleh melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi.
"Ini tegas bawa per tahun ini kami mengeluarkan SOP dan surat langsung dari Pertamina ke SPBU untuk tidak melayani pembelian jeriken," ujarnya.
Menurut Iqbal, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 terhitung tahun 2022 menyebutkan Pertalite bukan lagi jenis bahan bakar umum tetapi sudah masuk dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Terkait dengan aturan tersebut Pertalite sudah mempunyai kuota yang harus disalurkan dan tidak bebas dijual ke masyarakat.
"Kuota yang disiapkan pemerintah secara jumlah, menurun jika dibandingkan tahun 2021 sedangkan aktivitas ekonomi di tahun 2022 meningkat setelah pandemi," kata Iqbal.
Berdasarkan data yang ada, kuota solar tahun 2022 untuk Sulawesi Tengah yakni 113 ribu KL sedangkan pertalite mencapai 322 ribu KL. "Realisasinya sekarang ini posisi sudah over kuota bukan dibandingkan kuota tahunan 2022 tapi kuota akumulatif pada bulan berjalan atau yang biasa disebut yearto date Juni 2022," ungkap dia.