(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Kenali Fungsi Pelat Nomor Hijau dan Daftar Wilayah yang Sah Menggunakannya
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga:
Warga Diingatkan agar Tak Beli Pelat Putih Online dan di Pinggir Jalan
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Pelat nomor warna putih dukung penerapan E-TLE
Penggunaan pelat nomor warna putih salah satunya mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).