"Terkait TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) ini, Korlantas butuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE," kata Taslim.
Lebih lanjut alam mengidentifikasi kendaraan ada dua cara, yaitu mengenali kendaraan dari pelat nomor yang digunakan (ANPR) dan teknologi RFID atau radio frequention identification device.
Baca Juga:
Kenali Fungsi Pelat Nomor Hijau dan Daftar Wilayah yang Sah Menggunakannya
RFID lebih canggih, bisa mengidentifikasi satu unit kendaraan yang di dalamnya sudah dipasang unit tertentu yang terhubung dengan frekuensi radio. Namun, kata Taslim, penerapan RFID prosesnya membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak.
Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera.
Lanjut Taslim, untuk mengurangi kesalahan tersebut, penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam dianggap lebih tepat. Jadi, yang mudah dikenali kamera ETLE adalah angka hitam yang tertera di pelat berlatar putih.
Baca Juga:
Warga Diingatkan agar Tak Beli Pelat Putih Online dan di Pinggir Jalan
Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.
"Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah," ujarnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.