WahanaNews.co | Rencananya, perubahan warna dasar pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan tahun ini.
Perubahan TNKB ini akan dilakukan secara bertahap. Lalu, kendaraan apa saja yang bakal berganti pada tahap awal?
Baca Juga:
Kenali Fungsi Pelat Nomor Hijau dan Daftar Wilayah yang Sah Menggunakannya
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
"Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah menggunakannya," tanggap Taslim, Rabu (5/1/2022).
Beberapa waktu yang lalu, Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Warga Diingatkan agar Tak Beli Pelat Putih Online dan di Pinggir Jalan
Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tuturnya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni: