WahanaNews.co | Diduga cabuli dua santrinya sendiri, Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, ditahan oleh Unit Perlidungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo, Jambi.
Pelaku berinisial RW (37) itu, diduga melakukan pencabulan hingga melakukan hubungan badan dengan santri laki-lakinya didalam kamar tamu rumah pelaku, setelah sebelumnya para santri diminta memijat pelaku.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Penangkapan dan penahan pelaku RW (37), Warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi ini, setelah adanya laporan dari orang tua dari santri milik pelaku yang datang Kapolres Tebo.
Berdasarkan laporan orangtua kedua korban yaitu sebut saja kumbang 1 (13) dan kumbang 2 (15), bahwa anaknya telah diduga dicabuli hingga persetubuhan dengan pimpinan ponpes tempat anaknya mengnimbah ilmu.
Usai menerima laporan polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap korban dan kemudian memanggil pimpinan pondok pesantresn untuk datang kepolres dilakukan pemeriksaan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara di dalam kamar rumah pimpinan ponpes.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun diduga tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan pospes tersebut.
Sedangkan kepada penyidik, sang pimpinan ponpes membantah bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua santrinya. Tetapi dirinya saat itu meminta tolong kepada kedua santri dan seorang temannya untuk memijat badannya.
"Kalau terkait pencabulan hingga persetubuhan dibantahnya, hanya memegang kemaluan kedua korban. Itu karena gemes, melihat kedua korban telah melanggar aturan ponpes dengan merokok," kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras.
"Itu hak pelaku membantah tuduhan yang telah disangkakan terhadapnya, tetapi dari hasil keterangan korban dan saksi bahwa pelaku ada melakukan pencabulan dan persetubuhan," katanya.
Saat ini pelaku RW (37) merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo ini, dan barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76 e undang- undang ri nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2022/ tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara. [rsy]