Kemenpan RB bersama instansi terkait juga sedang melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, serta penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.
Perkantoran pemerintahan di IKN Nusantara akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Oleh karena itu, Kemenpan RB menilai penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif perlu dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono, mengatakan, ASN yang bakal pindah ke IKN Nusantara akan mendapat sederet fasilitas.
Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Meski begitu, Sidik mengatakan, ada tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.
"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4, dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata Sidik.
Sidik mengungkapkan, fasilitas lain yang akan diterima ASN adalah rumah dinas dan fasilitas lain sesuai kebutuhan ASN.