Laporan itu dibuat oleh KNPI dan
diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28
Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga
melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2)
Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau
Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan
(SARA).
Abu Janda diduga melakukan tindakan
rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Natalius Pigai.
"Kau
@NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" cuit
Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.