Tercatat, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menggelar sebanyak 31 kali sesi penyerapan aspirasi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejumlah wilayah yang telah dikunjungi antara lain Banda Aceh, Medan, Ambon, Balikpapan, Makassar, Palu, Denpasar, dan Yogyakarta, guna memastikan pandangan masyarakat dari berbagai latar belakang dapat terakomodasi secara menyeluruh.
Baca Juga:
Bantuan Logistik Terus Mengalir, Poslog Kualanamu Distribusikan Puluhan Ton ke Wilayah Terdampak
Usai rapat pleno, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menyampaikan keterangan kepada awak media.
“Kami mengevaluasi hasil masukan lebih dari 100 kelompok masyarakat dan juga hasil kunjungan ke daerah-daerah serta masukan-masukan tertulis dari banyak sekali kalangan,” jelas Jimly.
Ia menambahkan, seluruh masukan tersebut akan dipetakan secara komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan.
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres Karo,Mari Bersinergi untuk Membangun Karo
“Alhamdulillah kami telah sepakat untuk menentukan pilihan-pilihan kebijakan, baik yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri maupun yang akan kami siapkan sebagai rekomendasi kebijakan untuk dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ucap Jimly.
Jimly juga menjelaskan bahwa beberapa kebijakan hasil pembahasan komisi memiliki implikasi yang memerlukan perubahan atau pembentukan regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Instruksi Presiden.
Di sisi lain, terdapat pula rekomendasi yang dinilai cukup ditindaklanjuti melalui kebijakan internal di lingkungan Polri.