Meski memiliki latar belakang sebagai akuntan, Agustina mengatakan pihak yang paling tepat menjelaskan dasar pemberian opini WTP tetap merupakan BPK sebagai lembaga pemeriksa.
"Misalnya mengenai WTP, itu memang... WTP itu sebenarnya yang paling pas menjawab adalah BPK, karena BPK yang memberikan opini."
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Agustina kemudian menjelaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan suatu instansi.
Menurut dia, opini tersebut diberikan berdasarkan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan semata-mata menilai berhasil atau tidaknya pelaksanaan program.
"Tapi karena saya juga akuntan, maka saya akan menjawab bahwa WTP itu bukan soal bahwa benar atau salah, tapi bahwa penyajiannya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan."
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
Dia menambahkan bahwa BGN tetap menerima sejumlah catatan dan temuan dalam hasil pemeriksaan yang kini sedang ditindaklanjuti secara bertahap.
"Bahwa ada catatan iya, ada temuan, dan sebagian sudah kami tindak lanjuti, sebagian juga masih dalam tahap monitoring untuk tindak lanjut karena memang masih bertahap."
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI turut mempertanyakan dasar pemberian opini WTP kepada BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.