"Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada," demikian bunyi Pasal 13 ayat 2.
Kemudian keputusan BPASN nantinya dapat berupa penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait. Keputusan BPASN ini juga harus diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK," tulis Pasal 16 ayat 1.
Berdasarkan PP tersebut, ASN dan PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan. Namun ketentuan gaji dan tunjangan tersebut bisa terlaksana jika ASN atau PNS terkait mendapatkan izin dari PPK. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.