Dengan demikian, siswa dapat dengan leluasa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Salah satu pertimbangannya mengingat minat siswa masih sangat mungkin berubah pada usia muda, sehingga jurusan yang diminati belum tentu sejalur dengan jurusan saat SMA.
Baca Juga:
Kemendikbudristek: Jalur Mandiri Tetap Ada Karena Amanat UU
Pemerintah juga mewajibkan bobot minimal 50% untuk nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran dalam proses SNMPTN.
Sedangkan 50% bobot sisanya akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Kemendikbud juga mengizinkan setiap prodi di satu perguruan tinggi menentukan komponen yang berbeda-beda.
“Sisa (bobot) itu bisa dibagi ke mata pelajaran terpenting, misalnya untuk Fakultas Kedokteran adalah untuk biologi dan matematika. PTN bebas memilih, tapi maksimal dua mata pelajaran pendukungnya, selebihnya apa pun yang dia capai di luar akademik sekolah,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi Bidang Pendidikan DPR pada Kamis.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Apresiasi Tokoh & Tenaga Pemugar Candi Borobudur
Untuk jalur tes atau yang dikenal dengan istilah SBMPTN, pemerintah menghapus tes mata pelajaran dan menggantikannya dengan tes skolastik.
Tes skolastik akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, serta literasi bahasa Inggris.
Pada soal matematika, misalnya, Nadiem mengatakan tidak akan ada formula matematika yang dites, tetapi kemampuan menganalisa suatu data dan menjawab pertanyaan yang “memaksa calon mahasiswa untuk menganalisa secara logis”.