Selanjutnya, dari hasil pengungkapan, menurut Fian, ditemukan enam botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov dan juga bukti percakapan di aplikasi Session.
Kemudian, untuk tersangka YM sebagai pemilik akun Instagram @catsrebel, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung menjelaskan dalam akun tersebut mengunggah satu dokumen elektronik yaitu berupa foto bahan peledak yang juga bertuliskan status dalam stori yang menerangkan "sambil bersiap-siap."
Baca Juga:
Ledakan SMAN 72: Ini Komponen Bom dan Modus yang Dipakai ABH
"Di dalamnya ada mengunggah satu buah foto yang diduga merupakan bahan peledak yang dirakit," kata Rafles.
Ia menambahkan dari tangan tersangka YM juga ditemukan beberapa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari telepon seluler (ponsel) dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku.
Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Polisi Siswa untuk Mencegah Bullying di Lingkungan Sekolah
Kemudian Pasal 335 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 336 KUHP lama mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan yang menimbulkan bahaya umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.