WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam perjudian online kepada publik.
Menurutnya, anggota dewan yang terlibat dalam judi daring tidak hanya bisa dikenai hukuman pidana tetapi juga akan diberhentikan dari keanggotaannya di parlemen.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Kami juga ingin tahu apakah ada anggota DPR yang terdeteksi bermain judi online. Kami minta informasinya di DPR. Ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, yang bisa menangani hal ini," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia menambahkan bahwa judi online telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena menimbulkan berbagai masalah. Selain itu, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyebutkan bahwa orang yang bermain judi bisa dipidana.
"Jadi bukan hanya penyelenggara yang bisa dipidana, tetapi pemainnya juga. Begitu juga dalam Undang-Undang ITE, pemain judi online bisa dipidana. Karena itu dibentuk Satgas untuk menangani dari operator hingga pemainnya," jelas Habiburokhman.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Oleh karena itu, ia meminta PPATK untuk tidak ragu menelusuri dan mengumumkan jika ada anggota DPR yang terlibat dalam judi online.
"Di setiap institusi, termasuk DPR, pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga melanggar kode etik. Tindakan ini harus dihadapi, baik secara represif maupun persuasif, mengingat ini merupakan masalah sosial yang melibatkan banyak pelaku," tambahnya.
"Jika semuanya ditangani secara represif, penjara kita tidak akan cukup. Namun, dengan kemampuan intelijen keuangan yang dimiliki PPATK, kami berharap PPATK bisa membantu," pungkas Habiburokhman.