WahanaNews.co | Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat menimbun minyak goreng di Serang, Banten, pada Selasa (22/2/2022) malam.
Minyak goreng yang ditimbun merupakan jenis kemasan 1 liter dan totalnya mencapai 9.600 liter.
Baca Juga:
Pasutri Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Resmi Jadi Tersangka
"Kita totalkan ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek atau 9.600 liter," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi penggrebekan, Selasa (22/2).
Lokasinya berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Ukuran rumahnya sekitar 72 meter, terdapat dua kamar.
Di dalam rumah berwarna putih, merah muda dan cokelat itu minyak itu ditimbun di ruang tamu dan kamar depan.
Baca Juga:
Distributor Minyak Goreng Nakal di Jaksel Ternyata Perusahaan Kosmetik
"Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidakstabilan harga," terangnya.
Jika benar melakukan penimbunan, pelaku terancam tujuh tahun penjara atau denda sebesar Rp150 miliar.
"Kita akan mengancam dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar," jelasnya.