WahanaNews.co | Polisi telah memeriksa 52 saksi sebelum menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini penyidik telah memeriksa 52 orang saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga:
DPR RI Komisi XIII Bahas Penanganan Bantuan Medis Korban dalam RDP
Para saksi yang diperiksa terdiri dari ahli, dokter forensik, hingga inafis. Putri juga telah diperiksa tiga kali.
Andi menambahkan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti penting.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah berhasil kita temukan," ucap Andi.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Adapun dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Baik Bharada E maupun Bripka RR adalah ajudan Sambo, sementara Kuat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal bintang dua tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.[zbr]