"Dua wanita ini mendapat bayaran Rp 30 juta, kalau 2
orang berarti Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya
muncikari," katanya.
Namun, keduanya baru menerima uang muka sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Sisanya sesuai kesepakatan (dibayar) setelah selesai
melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang muncikari
terdiri dari perempuan dan laki-laki. Keduanya berinisial AR dan AC.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa
handphone dan kondom serta seprai. Saat ini polisi masih mendalami kasus
tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.