Shilton melanjutkan kemudian polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ. Mereka diamankan di tempat berbeda yaitu di kecamatan Pagelaran, Sukaresmi dan Panimbang.
Kemudian, lanjut Shilton polisi kembali berhasil mengamankan 4 ton BBM di daerah Serang di gudang milik ST. Di daerah Serang itu polisi juga berhasil menangkap BW dan AS.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ganja di Pandeglang Dibekuk Polisi
"Dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang, kita berhasil mengamankan 4 ton solar. Jadi total semua ada 10 ton dengan 13 orang pelaku," ungkapnya.
Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.
"Diancam pindana paling lama 6 tahun dan denda 60 miliyar," katanya. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.