"(Ceramah) ini tidak saja
melanggar hukum dengan mempromosikan mata uang asing sebagai alat transaksi
lokal, tetapi juga sebentuk provokasi yang merugikan rakyat kecil," tegas
Deddy.
Karena, sambung Deddy, pasti terjadi currency loss saat membeli dan menukar
mata uang asing itu ke rupiah.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
"Dan siapakah yang diuntungkan?
Tentu saja mereka yang mempromosikan dan menyediakan mata uang itu!" tegas
Deddy.
"Sampai kapan orang-orang 'mabok'
begini bebas berkeliaran?" tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.