WahanaNews.co | Polri mengungkapkan Komnas HAM akan tinjau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Peninjauan bakal dilakukan lusa.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Untuk Senin Komnas HAM infonya mau melihat TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Dedi belum menjelaskan detail apa yang akan dilakukan Komnas HAM dalam peninjauan itu.
Dia mengatakan peninjauan Komnas HAM itu juga akan didampingi oleh tim Labfor hingga Inafis.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, dokpol dan Itsus. Untuk autopsi ulang mungkin PDFI yang akan infokan waktunya," ujarnya.
4 Tersangka Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Polri telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan.
Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Berikut daftar 4 nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini, antara lain:
1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri. [rsy]