WahanaNews.co | Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Sambo terlihat masih mengenakan seragam dinas Polri lengkap setelah selesai menjalani sidang.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo akan diberhentikan langsung oleh Presiden karena termasuk Perwira Tinggi Polri.
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
"Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH, sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Aturan mengenai pemberhentian Perwira Tinggi seperti Sambo tercantum dalam Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam Pasal 29 ayat (1).
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," bunyi ayat tersebut.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo pada Jumat (26/8) dini hari.
Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang itu, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Ia juga mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan atas dirinya.