WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan 2 kabar penting seputar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, ada empat tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah menjelaskan bahwa Putri berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada RE ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk mengeksekusi Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Bersama Ferdy Sambo, Putri menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.