WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian BUMN kini menjadi sorotan setelah pemerintah bersama DPR RI membuka wacana menghapus status kementerian tersebut dan hanya mengubahnya menjadi badan.
Isu itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal, ASN Diminta Langsung “Tancap Gas” Bekerja
“Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan pemerintah bersama DPR sedang mencari formulasi terbaik dari sisi manajerial untuk mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi peran BUMN.
Mengenai posisi ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN, Prasetyo memastikan hal tersebut tetap akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan terdapat kemungkinan status Kementerian BUMN diturunkan menjadi badan dari kementerian.
Sebab, fungsi Kementerian BUMN saat ini hanya sebagai regulator, sementara fungsi operasional dijalankan oleh BPI Danantara.