WahanaNews.co | Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, memercayakan penyelesaian polemik terkait Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pemerintah Jawa Barat sudah menyerahkan ke pusat, maka kami percaya nanti sesuai dengan tugas yang diemban Bapak Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD akan bertindak yang tegas adil dan merawat ketertiban bersama agar keresahan ini tidak terus berlanjut," kata Haedar di UMY, Rabu (28/06/23).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Haedar berkata, mayoritas umat Muslim, MUI sebagai representasi organisasi Islam, bahkan Kementerian Agama telah merespons agar ada tindakan tegas terhadap berbagai pandangan yang tak sesuai dengan ajaran agama Islam maupun koridor kehidupan bangsa.
Muhammadiyah pun yakin permasalahan menyangkut Ponpes Al Zaytun ini bisa diselesaikan secara tegas nan objektif. Haedar selain itu berharap agar masyarakat tidak bertindak sewenangnya sendiri, apalagi menjadi terpecah belah karena isu ini.
"Tertibkan seluruh prosesi pandangan dan apa yang terjadi, ekosistem yang ada itu, menjadi pulih dan kemudian menjadi pondok pesantren yang lazim di seluruh Indonesia," kata Haedar.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Mengajarkan ajaran agama yang benar berdasarkan Al Quran dan sunah nabi yang shahihah juga mengembangkan pandangan-pandangan yang tawassuth moderat dan tidak menyimpang dari berbagai hal termasuk dalam hal kebangsaan," jelasnya.
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, pimpinannya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Belakangan, sejumlah pihak melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Salah satunya oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Bareskrim Polri sementara akan mendalami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pendalaman unsur penistaan agama juga akan dilakukan terhadap sejumlah saksi salah satunya dari Kementerian Agama.[eta/CNN]