WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun, sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.
Aturan yang mulai berlaku sejak Sabtu (28/3/2026) ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola sistem elektronik, dengan fokus utama pada perlindungan data dan keamanan anak di dunia maya.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
Pada tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X/Twitter, Bigo Live, dan Roblox.
Dari delapan platform tersebut, empat di antaranya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan dan mulai melakukan pembatasan akun anak sejak Kamis (27/3/2026).
Keempat platform itu adalah X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox yang mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak Senin (17/3/2026) dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan kebijakan lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ serta mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia dalam sistem moderasinya.
Bigo Live juga telah mengambil langkah administratif dengan mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di App Store dari 13+ menjadi 18+.
TikTok turut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan ketentuan PP Tunas melalui penyesuaian sistem terhadap akun pengguna remaja.
"Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata TikTok.
Platform tersebut juga mengandalkan teknologi mutakhir untuk mendeteksi pelanggaran batas usia dan menindak akun yang tidak sesuai kebijakan.
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.
TikTok menegaskan akan terus menyesuaikan kebijakan internalnya agar selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas TikTok.
Sementara itu, Roblox juga tengah menyesuaikan fitur layanan untuk pengguna anak sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan pemerintah.
"Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Di sisi lain, empat platform besar lainnya yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads hingga kini belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi aturan yang berlaku atau berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," jelas Meutya.
Pemerintah tetap optimistis bahwa seluruh platform pada akhirnya akan menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
"Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok," lanjutnya.
Sebelumnya, YouTube telah menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini dengan menawarkan pendekatan alternatif berbasis pengawasan orangtua.
Platform tersebut menilai pelarangan total akun anak berpotensi menghambat akses pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah terpencil.
"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar," tulis tim YouTube Indonesia.
YouTube mengusulkan penggunaan fitur seperti Family Link, pengaturan waktu layar, verifikasi usia berbasis AI, dan fitur digital wellbeing sebagai solusi alternatif.
Meta sebagai induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads juga menyatakan dukungan terhadap perlindungan anak, namun mengingatkan adanya risiko dari pelarangan total media sosial.
Menurut Meta, kebijakan tersebut dapat mendorong remaja berpindah ke platform lain yang lebih berbahaya dan tidak terawasi.
Sebagai langkah mitigasi, Meta telah menerapkan sistem “Akun Remaja” dengan berbagai fitur perlindungan tambahan bagi pengguna usia 13 hingga 17 tahun.
Untuk pengguna di bawah 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan di platform Meta hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orangtua atau wali.
Pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas hadir untuk melindungi data dan privasi anak yang dinilai rentan terhadap eksploitasi di ruang digital.
"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak harus diterapkan secara universal tanpa diskriminasi di seluruh platform digital.
"Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," kata Meutya.
Selain Indonesia, sejumlah negara seperti Australia juga telah lebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan digital.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]