WahanaNews.co I Pemerintah mewacanakan untuk
memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah dimulai sejak 2
hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil untuk meredam laju kasus positif
Covid-19 di berbagai daerah.
Baca Juga:
Nur Rahmatu Pecat 23 Pengurus KADIN Sulteng: Bertindak Semena-Mena Tidak Sesuai UU / AD / ART
Terkait wacana tersebut, para pelaku usaha di sektor
industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek.
Tujuannya, agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat
dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan.
Para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi
dan asosiasi itu juga meminta agar pemberlakukan PPKM Darurat tetap
memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat
yang ketat.
Baca Juga:
Sejarah Pertama IMI Siapkan Tenaga Kerja Terampil Driver dan Mekanik untuk Pasar Kerja Jepang, Eropa, dan Timur Tengah
Para organisasi itu antara lain Kamar Dagang dan Industri
(Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan
Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan
Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah
Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri
Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta
Asosiasi Semen Indonesia.