Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Arsjad Rasjid, mengatakan pada dasarnya, para pelaku ekonomi mendukung penuh
kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi.
Baca Juga:
Cegah Lesunya Ekonomi, Mendagri Instruksikan Pembentukan Tim Khusus di Daerah
"Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga
perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana
perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut," ungkap Arsjad Rasjid, Selasa
(20/07/2021).
Secara rinci, sejumlah masukan tersebut, antara lain: Pertama,
mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta
industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap
beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25
persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi
minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.
Baca Juga:
Kadin Gaet Pengusaha China untuk Investasi Program Makan Bergizi Gratis
Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol
kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada
Kementerian Perindustrian (Kemenperin).