Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non
esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang
operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan
catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin
minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Baca Juga:
Cegah Lesunya Ekonomi, Mendagri Instruksikan Pembentukan Tim Khusus di Daerah
Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam
industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan
menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen
karyawan penunjang operasional.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal
secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui
program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi
untuk dunia usaha yang memadai.
Baca Juga:
Kadin Gaet Pengusaha China untuk Investasi Program Makan Bergizi Gratis
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi
kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan
komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi
masyarakat.