"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara
selaras antara pemerintah pusat dan daerah," terang Arsjad.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif
bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan
karena pengusaha juga memiliki kewajiban
untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus
memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti
implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional
sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara
ragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang
berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan
tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas
kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal
sementara.