WahanaNews.co | Pemerintah
pusat memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
diperpanjang lagi sampai 30 Agustus. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang
menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021
beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi
Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai
tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran
langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di
Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar
Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.
PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus.
Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM
level 4, termasuk DKI Jakarta.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21
Juli-2 Agustus.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan
pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada
periode 3-20 Juli.